SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada
hari ini SENIN,
Tanggal 6 Bulan Mei tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
I. Nama : Ketua Master Kocak Community
(MKC)
Alamat : Jl. Kembang No.29
Kompas-Cempaka Putih-Tangerang Selatan Banten
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama
Ketua Master Kocak Community (MKC) ,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI
UIN Jakarta
Alamat : Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Gedung
FITK Lt.3 Ciputat Jak-Sel.
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI UIN Jakarta,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para
pihak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
§ Bahwa
pihak pertama adalah
Ketua Master Kocak Community (MKC), Jl. Kembang No.29 Kompas-Cempaka Putih-Tangerang Selatan Banten.
§ Bahwa
pihak kedua adalah Pengurus Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) PAI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jl.Ir. H. Juanda No. 95
Gedung FITK Lt.3 Ciputat Jak-Sel.
§ Bahwa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kerjasama dalam Training Power Workshop Public Speaking
Ter-KOCAK abad XXI.
Sebelumnya
para pihak sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini dilangsungkan dan diterima
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Kerjasama
ini bertujuan untuk pengikatan kontrak kerja antara PIHAK KEDUA dan PIHAK
PERTAMA.
Pasal
2
PRINSIP
KERJASAMA
1. Kerjasama antar KEDUA PIHAK
adalah dalam rangka pelaksanaan Training Power Workshop
Public Speaking Ter-KOCAK abad XXI.
2. Prinsip yang dibangun dalam rangka kerjasama ini mengacu
pada:
a.
Kemitraan,
kebersamaan, dan saling menguntungkan;
b.
Menjunjung
asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan bersama;
c. Menghargai
kewenangan masing-masing pihak.
Pasal
3
RUANG
LINGKUP
PIHAK PERTAMA:
a.
Secara
umum bertanggung-jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan training, dari awal sampai akhir.
b.
Secara
khusus menjamin ketersediaan kebutuhan baik
berupa pendanaan, maupun admininstrasi selama jalanya acara.
PIHAK KEDUA:
a.
Menyediakan Tempat
Acara
b.
Menyebar luaskan
Brosur dan Pamflet yang sudah disediakan oleh pihak pertama.
c.
Memasang Spanduk Training Power Workshop
Public Speaking Ter-KOCAK abad XXI yang sudah disediakan dari pihak pertama.
d.
Mempromosikan
kepada seluruh masyarakat, Da’i, Ustadz/ustdzah, Guru, siswa dan Mahasiswa.
Pasal
4
PELAKSANAAN
Kesepakatan kerjasama ini berlaku untuk jangka 30 (tiga puluh) hari
sejak di tanda tangani perjanjian.
Pasal
5
PEMBIAYAAN
Kedua
pihak sepakat bahwa biaya yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama
ini menjadi beban dan tanggungan PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:
§ 75 % untuk Income Master Kocak Community (MKC)
§ 25 % untuk kas
pengembangan Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI
UIN Jakarta.
Pasal
6
LAIN-LAIN
Segala
sesuatu yang belum cukup atau tidak cukup diatur menyangkut teknis dalam
perjanjian ini akan dibicarakan kemudian oleh kedua belah pihak tanpa
mengurangi maksud dari perjanjian ini.
Demikian
perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mermaterai cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA
Master Kocak Community (MKC)
Muhamad Riza Fahlevi
CH
|
PIHAK KEDUA
Ketua HMJ PAI
Hasan Basri
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar