Selasa, 18 Maret 2014

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA HMJ PAI





SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini SENIN, Tanggal 6 Bulan Mei tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I.       Nama                     :  Ketua Master Kocak Community (MKC)
Alamat                  :  Jl. Kembang No.29 Kompas-Cempaka Putih-Tangerang Selatan Banten
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Master Kocak Community (MKC) , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.    Nama                     :  Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI UIN Jakarta
Alamat                        :  Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Gedung  FITK Lt.3  Ciputat Jak-Sel.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI UIN Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
§  Bahwa pihak pertama adalah Ketua Master Kocak Community (MKC), Jl. Kembang No.29 Kompas-Cempaka Putih-Tangerang Selatan Banten.
§  Bahwa pihak kedua adalah Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) PAI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Gedung  FITK Lt.3  Ciputat Jak-Sel.
§  Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kerjasama dalam Training Power Workshop Public Speaking Ter-KOCAK abad XXI.
Sebelumnya para pihak sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk pengikatan kontrak kerja antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
PRINSIP KERJASAMA
1.      Kerjasama antar KEDUA PIHAK adalah dalam rangka pelaksanaan Training Power Workshop Public Speaking Ter-KOCAK abad XXI.
2.      Prinsip yang dibangun dalam rangka kerjasama ini mengacu pada:
a.    Kemitraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan;
b.    Menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan bersama;
c.    Menghargai kewenangan masing-masing pihak.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
PIHAK PERTAMA:
a.       Secara umum bertanggung-jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan training, dari awal sampai akhir.
b.      Secara khusus menjamin ketersediaan kebutuhan baik berupa pendanaan, maupun admininstrasi selama jalanya acara.

PIHAK KEDUA:
a.       Menyediakan Tempat Acara
b.      Menyebar luaskan Brosur dan Pamflet yang sudah disediakan oleh pihak pertama.
c.       Memasang Spanduk Training Power Workshop Public Speaking Ter-KOCAK abad XXI yang sudah disediakan dari pihak pertama.
d.      Mempromosikan kepada seluruh masyarakat, Da’i, Ustadz/ustdzah, Guru, siswa dan Mahasiswa.

Pasal 4
PELAKSANAAN
Kesepakatan kerjasama ini berlaku untuk jangka 30 (tiga puluh) hari sejak di tanda tangani perjanjian.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Kedua pihak sepakat bahwa biaya yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini menjadi beban dan tanggungan PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:
§  75 % untuk Income Master Kocak Community (MKC)
§  25 % untuk kas pengembangan Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI UIN Jakarta.



Pasal 6
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum cukup atau tidak cukup diatur menyangkut teknis dalam perjanjian ini akan dibicarakan kemudian oleh kedua belah pihak tanpa mengurangi maksud dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.


PIHAK PERTAMA
Master Kocak Community (MKC)




Muhamad Riza Fahlevi CH

PIHAK KEDUA
Ketua HMJ PAI




Hasan Basri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar